nasional

Polri Masih Kaji Kebijakan 3 Jenis Golongan SIM C

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:43 WIB
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (L

Krjogja.com - Jakarta - Polri masih mengkaji penerapan program tiga jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor. Rencananya akan ada SIM C, C1, dan C2.


“Terkait dengan rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).


Menurut Nurul, ada sebanyak 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1, yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.


“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” jelas dia.


Nurul mengatakan, ke depan akan ada sosialisasi terkait ketentuan kepemilikan SIM C untuk sepeda motor di atas 250cc.


“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun,” Nurul menandaskan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB