nasional

Kenali Hostile Take Over, Modus Mafia Tambang

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:26 WIB
ilustrasi tambang

Krjogja.com - JAKARTA - Mafia tambang akhir-akhir ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Terkait hal itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti tentang hostile take over merupakan modus konvensional yang banyak dipraktikkan para mafia tambang.


Dia menjelaskan bahwa salah satu cara kerja mafia tambang adalah upaya paksa untuk mengambil perseroan pemilik sah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan menggunakan proses hukum yang terlihat legal melalui perjanjian-perjanjian yang dibuat.


"Model kejahatan yang disebut hostile take over tersebut merupakan modus konvensional yang banyak dilakukan para pelaku mafia tambang dengan tujuan mengambil alih perseroan legal secara murah meriah," unngkap Sugeng dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (24/12/2022).


Modus itu pula yang terjadi pada kasus kepemilikan saham mayoritas yang menimpa perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Menurut Sugeng, dalam kasus tersebut proses pengambilalihan paksa CLM didahului proses legal berupa Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB).


Namun, dengan modal kurang dari 10 persen, kata Sugeng, mereka hendak men-take over satu company yang memiliki IUP, kemudian tidak membayar sisanya. ”Bagaimana caranya? Dengan menggunakan satu proses legal," tuturnya.


Proses itu, menurut Sugeng, mulai dari perjanjian kemudian masuk ranah hukum, lalu mereka menangkan pertarungan di proses hukum, juga melalui RUPS maupun peradilan umum, dan berakhir dengan eksekusi paksa di lapangan. Hal itu menjadi catatan IPW dalam berbagai kasus mafia pertambangan di Indonesia.


Sugeng juga menyebutkan, dalam kasus mafia pertambangan, ada kecenderungan pihak lawan akan ‘dibabat’ dengan mekanisme hukum pidana atau yang biasa disebut kriminalisasi. Untuk hal ini, menurutnya, ada contoh lain yang kasusnya serupa dengan CLM dan menjadi perhatian IPW.


Ditegaskan, mafia tambang itu menggunakan kekuatan dan menjual pengaruh (trading influence) orang-orang yang punya afiliasi dengan pihak berwenang. "Dan orang-orang yang terlibat dalam sengketa biasanya merangkul orang yang punya kewenangan hukum, kekuasaan bahkan politik,” pungkas Sugeng. (Ful)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB