nasional

Tiga WN Timor Leste Dideportasi

Sabtu, 26 November 2022 | 05:36 WIB
Tiga WN Timor Leste Dideportasi

Krjogja.com - BELU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi tiga warga negara (WN) Timor Leste. Ketiganya dikirim pulang setelah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal untuk melayat kerabat yang meninggal sekaligus menghadiri wisuda kerabatnya.


Tiga orang yang merupakan ibu, anak, dan cucu itu dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kecamatan Tasifeto Timur, Jumat (25/11/2022).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, seusai mengurus administrasi pendeportasian dengan menerapkan cap keluar pada travel dokumen perjalanan, ketiga warga negara Timor Leste itu langsung diberangkatkan.


"Nama mereka adalah Atriana O Dos Santos dengan Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/027/XI/2022, Celina De Jesus Soares Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/028/XI/2022, dan Armindu Dos Reis Soares Nomor Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/029/XI/2022," ungkapnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB