Krjogja.com - JAKARTA - Sebanyak 18 saksi tragedi Kanjuruhan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam insiden berdarah itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, bahwa perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi. "Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban," kata Hasto di Malang.
Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan," ujarnya. (*)