Krjogja.com - JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tregedi Stadion Kanjuruhan, namun Akhmad Hadian Lukita masih menjadi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah atas Akhmad Hadian Lukita.
"Kami mengedepankan asas traduga tidak bersalah. Sampai ada keputusan orang dianggap tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh.
Ahmad Riyadh mengatakan, nasib Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT LIB tergantun dengan pemegang saham mayoritas yang berisikan 18 klub Liga 1. "Silakan dibaca Undang-Undang PT LIB. Mutlak pemegang saham yang berkuasa. Pak Lukita masih menjadi Direktur Utama PT LIB," jelasnya.
Pada 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, termasuk Akhmad Hadian Lukita. Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan karena dianggap meloloskan Arema FC bermain di Stadion Kanjuruhan dengan hasil verifikasi pada 2020, bukan 2022/2023.
(*)