Krjogja.com - JAKARTA - Status Justice Collabolator (JC) Bharada Richard Eliezer bisa dicabut apabila ia mengubah keterangan dalam persidangan. Diketahui jika status JC Bharada Richard Eliezer diberikan LPSK, sementara untuk status JC dalam persidangan harus atas persetujuan majelis hakim.
"Batal, perlindungannya juga batal. Enggak akan kami beri perlindungan lagi. Kenapa kami memberikan perlindungan? Karena dia sebagai JC itu," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, Selasa (18/10/2022).
LPSK menjelaskan apabila JC sudah ditetapkan dan direkomendasikan ke Kejaksaan, nantinya melalui pengadilan sebagai JC, keterangan Bharada E akan diuji sampai tuntutan.
LPSK masih memantau proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terkhusus untuk proses pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer.
"Aparat penegak hukum itu masih ingin melihat dalam proses peradilan ini, si Richard ini masih ingin dilihat tetap dengan kesaksiannya atau kembali. Itu ujiannya di sini, di sidang ini," jelasnya. (*)