Krjogja.com - JAKARTA - Hingga akhir September 2022 sebanyak 5.468 pinjaman online (pinjol) dan penipuan investasi ilegal yang dihentikan satuan waspada investasi (satgas) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Data terakhir sebanyak 5.468 pinjaman online (pinjol) dan penipuan investasi ilegal yang dihentikan Satgas Investasi,” kata Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (07/10/2022).
Sedangkan jumlah pengaduan ke OJK, dalam 2 tahun terakhir mencapai 49.108 pengaduan. Dengan pengaduan terbanyak di sektor perbankan , IKNB Asuransi, Pembiayaan, pasar modal dan fintech.
Dipaparkan, pinjol ini merugikan dan membebani masyarakat, karena menerapkan tingkat suku bunga yang tinggi, fee yang besar serta denda tidak terbatas. Sedangkan faktor pendorong pelaku pinjol yakni kemudahan menggunggah aplikasi, situs atau web.
Sedangkan masyarakat sebagai korban karena tingkat literasi yang masih redah, tidak melakukan pengecekan legalitas serta terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Dikatakan, biasanya masyarakat terjerat pinjol, karena membayar utang lain, dana cair lebih cepat, memenuhi kebutuhan gaya hidup, kebutuhan mendesak. “Biasanya masyarakat terjerat pinjol karena untuk bayar hutang dan untuk gaya hidup,” tegasnya.
Mengingat maraknya pinjol ini, OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses atau inklusi keuangan masyarakat. Pasalnya inklusi itu dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional. Dikatakan, untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong akselerasi penambahan jumlah rekening tabungan, OJK menggelar Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022 pada Oktober. Dengan tema Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat. “Perluasan akses keuangan di masyarakat akan membantu memperkuat perekonomian nasional.” kata Friderica.
Sejak tahun 2016, OJK menginisiasi bulan Oktober sebagai BIK yang diselenggarakan secara terintegrasi, masif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia guna mendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.
“Kami optimis target inklusi keuangan tahun 2024 itu tercapai, karena hingga tahun 2022 ini sudah mencapai 84,4 persen,” tegasnya.
Dipaparkan, OJK fokus pada kebijakan perluasan akses keuangan masyarakat ini dengan melakukan berbagai program antara lain Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Ini merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. (Lmg)