Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Agus bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Agus diminta menghadap ke penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022 lalu.
Ali berharap mantan KSAU Agus Supriatna kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali menyebut, panggilan pemeriksaan bisa dijadikan momen bagi Agus memberikan penjelasan kepada KPK.
"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum. Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengimbau agar dua saksi yang dipanggil pihaknya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 agar kooperatif memenuhi panggilan.
Adapun dua saksi yang dimaksud adalah mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Ali mengatakan, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung KPK Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.
Adapun yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.