nasional

Gugatan Lombok Nuansa Televisi Soal Pasal Sewa Slot Multipleksing TV Digital Dikabulkan MA, Pemerintah Harus Lakukan Ini

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Direktur Lombok TV bersama pengacara

Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atau yudicial review yang diajukan oleh PT Lombok Nuansa Televisi terhadap Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 (PP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran) yang mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan menyewa slot multipleksing ke penyelenggaraan multipleksing.

Multipleksing merupakan proses menggabungkan beberapa sinyal menjadi satu sinyal, melalui medium bersama untuk mendukung migrasi siaran analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Dalam putusannya, MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja sehingga dibatalkan.

Pasalnya, UU Cipta Kerja memiliki semangat dasar untuk menciptakan iklim usaha yang pasti, kondusif dan adil bagi seluruh pelaku usaha, dalam permohonan ini yakni pelaku usaha penyiaran televisi. Namun, PP No 46/2021 sebagai peraturan pelaksana dari UU Penyiaran juncto UU Cipta Kerja malah menciptakan ketidakpastian, kekacauan dan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi.

Majelis menegaskan, migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan dampak dari ASO berlaku bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi, sehingga seharusnya kesempatan menjadi LPS yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing terbuka bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi.

Kuasa Hukum PT Lombok Nuansa Televisi dari Kantor Hukum Gede Aditya & Partners, diwakili oleh Gede Aditya Pratama, Suryadi Utomo dan Anthony Febriawan mengatakan usai putusan MA tersebut, dapat dinyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB