JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY. Lembaga antirasuah itu menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH), Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG) dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2022. Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Sedangkan, tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik. KPK mengimbau HS kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan tim penyidik.
Dalam konstruksi perkara, Alexander Marwata menjelaskan, pada 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW selaku PPK pada BPO di Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Alexander mengungkapkan, dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
"Khusus untuk di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran Rp 45,4 miliar," terang Wakil Ketua KPK ini.
Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
"Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," tutur Alexander Marwata.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukan evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
KPK menduga rangkaian perbuatan para tersangka itu melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ful/Obi)