JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN, dan pensiunan.
"Bapak Menteri Dalam Megeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," ujar Suhajar dalam keterangannya, Sabtu (16/04/2022).
Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022. "Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*)