nasional

Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Respons Putusan MK

Jumat, 26 November 2021 | 01:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah memastikan akan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang meminta adanya perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Sebagaimana diketahui, MK pada hari ini telah membacakan amar putusan dengan menilai bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak diperbaiki.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, respons perbaikan UU Cipta Kerja ini akan dilakukan pemerintah dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang telah diputuskan MK.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dengan sebaik-baiknya," tegas dia saat konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.

Meski harus dilakukan perbaikan, Airlangga menekankan, sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja yang digugat oleh Serikat Buruh ini tetap berlaku sampai dengan para pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR memperbaiki.

"MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan MK," tegasnya.

Airlangga juga memastikan, pemerintah juga akan menjalankan putusan MK yang menyatakan supaya aturan baru yang bersifat strategis sebagai turunan UU ini tidak dibuat, meski yang sudah ada tetap berjalan.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB