nasional

Gaji ke-13 Cair Minggu Ini

Rabu, 2 Juni 2021 | 08:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) cair minggu ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021. Sebagai persiapan pencairan, Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji, yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN. "Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," jelasnya.

Selain waktu pembayaran PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur besaran pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. "Gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," katanya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB