nasional

Pemegang Merk Bisa Ajukan Gugatan, Ini Syaratnya

Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:20 WIB
images (14)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Hakim Agung RI, Ibrahim mengatakan, pada pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya menyatakan bahwa pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa, salah satunya berupa gugatan ganti rugi.

Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan kepada pihak ketiga yang diduga menggunakan merek secara tanpa izin dan hak.

“Pada pasal 83 menyebutkan bahwa pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis, itu diperkenalkan oleh pemilik merek terdaftar, ketika merasa dirugikan dengan adanya pihak lain yang digunakan secara sengaja, bisa mengajukan gugatan dan gugatan itu bisa berupa gugatan ganti rugi,” kata Hakim Agung RI, Ibrahim pada acar webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, Jumat (28/5).

Jadi intinya adalah siapa yang menggunakan merek tanpa hak dari pemilik merek itu dianggap melakukan pelanggaran atau terjadi pelanggaran.

Seperti tertuang dalam pasal 1365 KUHP Perdata adalah sebagai rujukan yang menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut menetapkan haknya atau untuk membantah hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain dalam konteks ini mereka adalah pemilik merek tentunya mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan mengganti kerugian dan berkewajiban untuk membayar ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan kepada pemilik merek.

“ Jadi Pasal 1365 KHUP perdata itu adalah landasan utama bahwa orang yang melakukan pelanggaran hukum itu dan pelanggarannya menimbulkan kerugian wajib baginya untuk mengganti kerugian tersebut,” tegasnya.

Sementara untuk nilai ganti rugi, menurutnya, nantinya Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal HAKI untuk membuat pedoman untuk dijadikan dalam menghitung kerugian dan menentukan kerugian agar pemilik merek terdaftar itu bisa memperoleh ganti rugi yang layak terhadap tuntutannya.

Sebagaimana kita ketahui pada peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan merek dan pemberian persetujuan atas pendaftaran merek hanya dimiliki oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka, apakah putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut dapat dikategorikan melewati batas wewenang.

Sementara itu Executive Director MIAP Justisiari P. Kusumah mengatakan, ini menjadi penting untuk didiskusikan karena tidak saja untuk tujuan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait terutama pemilik merek, tetapi juga sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

“Webinar ini bertujuan agar masyarakat, praktisi, hakim, Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait mendapatkan informasi yang jelas mengenai gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek. Selain itu juga untuk mengenalkan best practices mengenai perhitungan ganti rugi atas pelanggaran merek secara global,” katanya.

Dikatakan, banyak kasus-kasus terdahulu yang serupa yang bisa dianalisa, serta melakukan perbandingan dengan praktek yang berlaku di negara lainnya. Sehingga ada pertukaran pandangan antara pemilik merek, pelaku usaha, serta hakim pengadilan niaga dan kantor merek. Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi suatu masukan/penyelesaian bagi Hakim dan aparat penegak hukum dalam memutus/mengatasi suatu sengketa merek, terutama terkait dengan penerapan ganti rugi atas pelanggaran merek.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menjelaskan, satu hal yang masih menjadi pertanyaan selama ini bahwa apakah gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek dapat dikategorikan gugatan yang prematur mengingat Kantor Merek belum memutuskan mengenai hal ini. Sehingga tolak ukur yang digunakan oleh Hakim dalam memutuskan besaran atas nilai ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat pun dipertanyakan. (Lmg)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB