nasional

Pemerintah Godog PP Tanggungjawab Hukum Pascavaksinasi

Selasa, 18 Mei 2021 | 22:39 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan perubahan ke dua Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19. Namun saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas tentang PP tersebut terutama terkait pengambilalihan tanggung jawab hukum pasca vaksinasi.

“Saya katakan memang masih belum ada rencana perubahan kedua atas Perpres PP 99 tahun 2020. Saat ini kami sedang membahas Perpers itu. Namun yang dibahas masalah tanggung jawab pemerintah kalau ada kejadian pasca imunisasi. Pada intinya Ini pengambilalihan tanggung jawab hukum,” kata Sesmenko Perekonomian Susiwijono, dalam acara persiapan halal bi halal dengan media secara virtual, di Jakarta, Senin (17/5).

Susiwijono menegaskan, dalam pembahasan Perpers tersebut tidak terkait langsung mengatur aspek teknis yang kaitannya dengan pelayanan vaksinasi ke masyarakat. Namun lebih kepada membenahi dari sisi aspek detail nya supaya jaminan setelah dari produser lancar semuanya dari ada kejelasan dari berbagai aspek.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kumpulan produksi CTMAV547. Penghentian itu dilakukan untuk memastikan proses pengujian toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan demi memastikan keamanannya setelah ada dua laporan kasus fatal yang diduga terkait vaksinasi.

”Ini bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau warga agar tenang dan tak termakan hoaks,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/5)

Menurut Nadia, tak semua vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia dihentikan distribusi dan penggunaannya. Penghentian sementara hanya dilakukan pada vaksin dalam batch atau kumpulan produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis dan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema multilateral, yakni Covax Facility WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). (Lmg)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB