nasional

Layanan Distribusi Logistik dan Kunjungan Duka Diizinkan

Minggu, 11 April 2021 | 00:11 WIB
download

Khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia (repatriasi), apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya di periode itu dengan harapan dapat mencegah masuknya kasus COVID-19 dari luar negeri dengan varian mutasinya.

Pemerintah belajar dari pengalaman tahun 2020 dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ditetapkan adanya larangan mobilitas mudik sementara yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

"Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Agama," ujarnya.(ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB