nasional

MenPAN : Pemerintah Geser Honorer dengan PPPK

Sabtu, 10 April 2021 | 21:08 WIB
Tjahjo Kumolo (Rini Suryati)

JAKARTA,KRJOGJA.com Pemerintah bakal menggeser tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo,di Jakarta menjelaskan masa kerja honorer hanya sampai 2023. Bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi dengan gaji sesuai UMR dan masa kerjanya hingga 2023," jelas MenPANRB.

KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Pemda akan membahas mengenai status honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK untuk mendapatkan solusi terbaik.

Pemerintah telah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sampai saat ini pun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status ASN baik CPNS maupun PPPK. Bagi honorer yang memenuhi syarat mengikuti rekrutmen PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.(ati)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB