nasional

KPU Segera Tetapkan Bobby Nasution Walikota Medan

Selasa, 16 Februari 2021 | 07:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan lekas menetapkan pasangan Bobby Nasution - Aulia Rachman wali kota - wakil wali kota terpilih usai gugatan sengketa pilkada Akhyar Nasution-Salman Alfarisi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan MK.

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," kata Zefrizal.

Dia mengatakan penetapan dilakukan maksimal 5 hari dari putusan MK. Zefrizal merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan; serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.

"Tetapi batas waktu yang diberikan sesuai PKPU Nomor 5 yakni setelah KPU menerima salinan putusan. Kalau pun lebih cepat dari lima hari bisa saja," kata Zefrizal. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB