nasional

Ubah KK dan Ganti Nama, Kejari Purwokerto Bekuk Napi MLM

Senin, 5 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Sunarwan saat memberikan keterangan dengan latar belakang narapidana Triyono.(Foto:Driyanto)

PURWOKERTO,KRJOGJA.com - Meski sempat ganti nama, dan merubah Kartu Keluarga (KK) Triyono (42) mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, narapidana (Napi) kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) yang menjadi buron selama 10 tahun, Senin (5/10/2020) dibekuk Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

"Napi Triyono yang sudah berganti nama menjadi Eko Waluyo dibekuk Tim Kejari Purwokerto di tempat persembunyianya di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SH MHum.

Selain berganti nama Napi Triyono Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki juga sudah berubah dari alamat Purwokerto, berubah Jakarta Timur. Penangkapan Napi Triyono setelah Tim Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan melalui tanda tangan Triyono yang belum berubah. Setelah melalui pengintaian selama lima hari Tim Kejari berhasil menemukan keberadaan Triyono di wilayah Jakarta Timur. Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, selanjutnya Napi Triyono dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto untuk menjalani hukuman.

Sunarwan menjelaskan kasus penipuan tersebut dilakukan Triyono saat menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.

Puluhan korban yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.

"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta," jelasnya.

Namun setelah puluhan korban yang dijadikan mitra tersebut meyetorkan uang, tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Triyono bersama mantan istri yang bernama Elisa yang saat itu menjabat Komisaris Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.

Napi Eliza sendiri yang juga menjadi buron sudah ketangkap duluan di Secang, Kabupaten Magelang, seminggu lalu. Dalam perkara ini total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp 374 juta.

Sunarwan menambahkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.

Dalam perkara penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto narapidama Triyono diputus dengan pidana 8 bulan penjara. Kemudian jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara.

Kemudian Napi Triyono mengajukan kasasi mahkamah agung dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang 2 tahun penjara.

"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (30/9) ditemukan," terang Sunarwan.(Dri)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB