nasional

PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji ke-13

Senin, 10 Agustus 2020 | 19:48 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan gaji ke-13. Hal ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap kerja mereka dalam menangani pandemi virus corona.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim termasuk untuk eselon 1 dan 2 sebagai apresiasi upaya kerja keras dalam penanganan virus corona," ungkap Sri Mulyani.

Dengan pembayaran gaji ke-13 untuk eselon I dan II, anggaran pun ikut naik. Sebelumnya, alokasi gaji ke-13 hanya Rp28,5 triliun dan kini naik menjadi Rp28,82 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp320 miliar dari anggaran semula.

Sri Mulyani merinci dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun. Dana itu dibagi untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun.

"Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp13,99 triliun," jelas Sri Mulyani.

Ia bilang pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan ditransfer kepada PT Taspen (Persero). Perusahaan pelat merah itu yang akan mendistribusikan gaji ke-13 kepada pensiunan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB