nasional

MTs/MA Diizinkan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau

Senin, 13 Juli 2020 | 10:36 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya Bila berada di wilayah hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

”Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI,” terang A Umar di Jakarta, Minggu (12/7).

”Bila madrasahnya di zona selain hijau, proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” sambungnya. Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Covid19. SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

SKB ini antara lain mengatur, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 20- 20/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh

wilayah Indonesia.

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kemenag provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB