JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan akan mengkaji pentarifan angkutan darat serta penerapan sistem nontunai (cashless) menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah dalam diskusi virtual yang bertajuk 'Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19†di Jakarta, Rabu, (27/6 2020) mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi kapasitas kendaraan yang wajib kurangi 50 persen.
“Untuk menyesuaikan kondisi ‘new normal’ di industri angkutan mungkin tingkat keterisian 50 persen, konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan,†kata Sigit.
Ia menambahkan nantinya ketentuan penghitungan tarif akan terbit dalam bentuk regulasi baru.
“Tarif coba kita hitung ulang, pasti akan kita sesuaikan akan ada regulasi baru,†katanya.
Selain itu, Sigit juga mendorong penerapan sistem nontunai agar proses transaksi yang nirsentuh antara pelanggan dan operator untuk mengurangi potensi kontak.
“Kita dorong untuk mempercepat dengan nontunai. Ke depan kondsi ini mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP (Antarkota Antarprovinsi) juga. Pelayaanan juga enggak ada kontak fisik, bisa menggunakan aplikasi tertentu,†katanya.
Dalam kesempatan sama, Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Isnaeni menilai pemerintah perlu menyusun manajemen atau rencana darutat apabila saat normal baru mulai dijalankan, terjadi penumpukan di angkutan umum.
“Perlu ada rencana darurat, seandainya terjadi penumpukan angkutan perkotaan dibuka, perlu ada penanganan khusus, selain protokol kesehatan,†ujarnya.
Ia juga menyarankan setidaknya transportasi umum dibuka secara bertahap untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang sekaligus.
Fase normal baru akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan, di antaranya Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19; Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan.
Fase 2 (8 Juni): Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan