nasional

Terawan Rilis Protokol Perdagangan Sambut New Normal

Senin, 25 Mei 2020 | 23:49 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/05/2020).

Mengutip SE tersebut, Terawan menjelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.

"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," imbuh Terawan.

Cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

Sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

Bagi pekerja, agar memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat kerja. Pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

Pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB