nasional

Hadapi Lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK Siapkan Layanan Klaim JHT

Rabu, 20 Mei 2020 | 21:09 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif.

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan, pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian Indonesia, diprediksi jumlah pekerja terkena PHK akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga secara tidak lanngsung hal itu berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Sehubungan hal itu, BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut. Memang untuk saat ini belum terlihat, tapi pada bulan Juni -Juli klaim JHT akan bisa dirasakan. Karena itu, kami saat ini mulai melakukan antisipasi," kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dalam online press converce ini sebelumnya dibuka Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dengan pengantar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lamba BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja. Krishna mengungkapkan, saat ini memang yang terkena PHK jumlahnya masih 800 ribu pekerja. Jumlah itu masih di bawah periode yang sama,Januari - Mei 2019 yakni 900 ribu pekerja.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tetap mempersiapkan pelayanan jika nanti terjadi peningkatan klaim JHT. "Karena itu pula Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ tutur Krishna seraya menyebutkan, metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing.

Krishna menambahkan BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Untuk itu ia mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

Terkait pelayanan ini, ada terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK yakni klaim kolektif. Inisiatif ini, ujar Krishna, ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Ful)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB