nasional

13 Napi yang Bebas Asimilasi Ditangkap Lagi

Sabtu, 18 April 2020 | 01:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mabes Polri mencatat terdapat 13 narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan (residivis), usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan bahwa para narapidana tersebut kini kembali menjalani proses penyidikan usai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Dari sekitar 36 ribuan napi yang dapat asimilasi itu, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan," kata Argo.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang kembali dilakukan oleh para narapidana itu beragam. Beberapa diantaranya melakukan kejahatan pencurian, bahkan terdapat yang kembali mengedarkan narkotika. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB