JAKARTA, KRJOGJA.com - Mabes Polri mencatat terdapat 13 narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan (residivis), usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan bahwa para narapidana tersebut kini kembali menjalani proses penyidikan usai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Dari sekitar 36 ribuan napi yang dapat asimilasi itu, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan," kata Argo.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang kembali dilakukan oleh para narapidana itu beragam. Beberapa diantaranya melakukan kejahatan pencurian, bahkan terdapat yang kembali mengedarkan narkotika. (*)