JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan tersebur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang ditandatangani Terawan pada 16 April.
Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat di wilayahnya.
"PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," kata Terawan
Implementasi kebijakan PSBB di wilayah Kota Makassar ini menyusul kebijakan serupa yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten dan Kota Pekanbaru. (*)