JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lain terkait virus corona, agar tidak melanggar ketentuan perundangan yang telah diatur.
Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penimbunan, permainan harga, dan upaya menghalangi atau menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan APD.
"Tentunya sudah dijelaskan apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," kata Asep.
Asep menjelaskan Polri terus berupaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi APDÂ dan alat kesehatan lain yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis.
Polri disebutnya melakukan pencegahan dan penyelidikan terkait kelangkaan APDÂ dan alat medis lain. Sampai saat ini, Polri mencatat 18 kasus dengan modus operandi memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan. (*)