“Kebijakan ini untuk meringankan keluarga korban dan sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok masyarakat yang terdampak virus korona,†kata Mensos.
Santunan akan diberikan kepada korban dengan terlebih dahulu dilakukan asesmen. “Misalnya, diperlukan surat keterangan medis dari rumah sakit bahwa korban meninggal memang korban Covid-19,†kata Mensos. Selain itu, dalam penyaluran santunan kematian juga disertakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat (dinas sosial).
Di lain pihak, sejalan dengan instruksi Presiden, Kemensos juga terus mematangkan implementasi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Alokasi anggaran nantinya diarahkan untuk berbagai upaya percepatan penanganan Covid-19 seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer maupun kebutuhan lain yang memperluas jangkauan program di lingkungan Kementerian Sosial.(ati)