nasional

Penanganan Corona Tak Perlu Perpres

Kamis, 5 Maret 2020 | 01:14 WIB

JAKARTA, KRNIGJA.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai tak perlu ada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menangani wabah virus corona (covid-19) yang telah masuk ke Indonesia. Usulan ini sebelumnya disampaikan Fraksi Demokrat di DPR yang menyebut Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perpres terkait penanganan corona.

"Enggak perlu, kita sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan," ujar Moeldoko.

Instrumen ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Menurut Moeldoko, Inpres itu telah menjelaskan masing-masing tugas kementerian/lembaga dalam menghadapi wabah penyakit. Ketentuan dalam Inpres tersebut juga dapat diperinci oleh tiap kementerian/lembaga dalam bentuk petunjuk teknis atau juknis.

"(Inpres) itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global. Itu sangat jelas menteri siapa berbuat apa. Detail job deskripsinya. Jadi udah cukup," katanya.

Sebelumnya, Demokrat menyatakan penerbitan Perpres tentang penanganan virus corona akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, penerbitan regulasi itu juga akan menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam menghadapi virus corona. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB