nasional

BNN Tolak Ganja Dilegalkan

Jumat, 31 Januari 2020 | 18:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak dengan tegas usulan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.

"Menolak dengan tegas dan keras," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Sulistyo menuturkan dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tak bisa dibenarkan. "Enggak bisa, itu dalil seperti itu belum mendapat legitimasi, kita kan sesuai undang-undang, UUD 1945 dan kita patuh pada konvensi internasional bahwa itu dilarang," tuturnya.

Dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja termasuk dalam narkotika. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I.

"Oleh karena itu (ganja) untuk bisnis, ditanam kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan umpamanya internasional itu kita melarang baik yang canavia maupun turunan-turunannya," ujar Sulistyo. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB