nasional

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan

Sabtu, 25 Januari 2020 | 20:33 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) memangkas suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).

Rinciannya, suku bunga penjaminan rupiah di bank umum turun dari 6 persen menjadi 6,25 persen. Lalu, suku bunga penjaminan rupiah di BPR turun dari 8,75 persen menjadi 8,50 persen. Penurunan ini berlaku mulai 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Sementara, untuk tingkat bunga penjaminan valuta asing (valas) masih bertahan di 1,75 persen seperti periode sebelumnya yaitu 18 November 2019 hingga 24 Januari 2020.

"Keputusan ini diambil berdasarkan 3 faktor pertimbangan yang dikaji Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

Adapun ketiga poin pertimbangan tersebut ialah, pertama, suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan. LPS menyatakan dari data yang dipantau dari 62 bank rujukan LPS, terjadi penurunan sebesar 8 bps menjadi 5,28 persen. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB