nasional

Rangkap Jabatan Firli Dianggap Tak Langgar Aturan

Selasa, 24 Desember 2019 | 19:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan rangkap jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Selain sudah resmi dilantik sebagai Ketua KPK, Firli diketahui masih aktif sebagai anggota Polri.

Menurut Dasco, tak ada satu pun peraturan, baik Undang-undang KPK maupun Undang-undang Polri yang menyatakan bahwa Firli telah melanggar aturan karena menjabat sebagai Ketua KPK ketika dirinya masih aktif di institusi kepolisian.

"Gerindra tidak mempermasalahkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri," kata Dasco.

Wakil Ketua DPR ini menyebut tak hanya aturan perundang-undangan, bahkan dari segi etika pun menurut dia tak ada yang perlu dipermasalahkan. 

Dia justru mengklaim dengan status Firli ini bisa memperlihatkan bahwa tak ada konflik kepentingan antara KPK dengan institusi kepolisian. 

"Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi," kata dia. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB