nasional

Bukti Ilmiah Harus Dukung Pembuktian Hukum Karhutla

Senin, 2 Desember 2019 | 06:30 WIB

BOGOR, KRJOGJA.com - Para pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan bukti ilmiah (scientific evidence) sebagai dasar dari legal evidence (bukti hukum) dalam penyelesaian perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini agar masyarakat dan korporasi tidak lagi menjadi korban putusan hukum yang salah serta hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu dan LSM.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam The 2nd International Conference on Natural Resources Environmental Conservation bertema Industrial Forest and Oil Palm Plantation Fire, Impacts and valuation of the Environmental Losses, di Bogor Jumat (29/11/2019), kemarin.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan, pihaknya setuju dengan penegakan hukum dalam penyelesaian kasus karhutla, namun penyelesaiannya di persidangan tetap harus melalui bukti ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Scientific evidence sangat penting sebagai dasar penyelesaian sengketa kahutla agar putusan hukumnya punya rasa keadilan. Selama bertahun-tahun, penyelesaian karhutla hanya sepihak yakni menggiring opini bahwa perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri sebagai penyebab utama karhutla,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (01/12/2019).

Menurut Musdalifah, karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit. Selain faktor manusia, bencana alam seperti el Nino serta peran dari tanggung jawab pengelola kawasan menjadi penting dalam penanganan karhutla.

Selama ini, ungkap Musdalifah hanya karena sentimen kelompok tertentu, semua kesalahan ditimpakan pada satu pihak yakni industri sawit. Pihak-pihak ini perlu memahami bahwa Indonesia perlu membangun aktivitas industrinya melalui sawit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Sebagai pemerintah saya punya kepentingan untuk menjaga pertumbuhan sawit nasional,” kata Musdalifah.

Kemenko, kata Musdalifah mengusulkan agar penyelesaian karhutla bisa diprioritaskan pada deteksi dini (early warning) dan pencegahan. Kalau melihat polanya, umumnya karhutla terjadi dalam 3-4 bulan dalam setahun.Seharusnya 8 bulan tersisa dimanfaatkan untuk membangun kluster pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat.

“Kebakaran tidak sekedar mematikan api kemudian mencari tersangka dan menghukumnya. Perlu dipertimbangkan, suatu kawasan terkelola dengan baik agar kebakaran tidak perlu terjadi berulang,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB