Adapun kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 – 2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.Â
Untuk menutupi gap pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau Rp 1.435 triliun tersebut, Kementerian PUPR mendorong inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
“Keterlibatan badan usaha melalui skema KPBU merupakan bagian dari strategi besar untuk membiayai infrastruktur dan untuk itu dibutuhkan komitmen pendanaan APBN untuk tahapan persiapan, pengadaan tanah maupun pengembalian kepada Badan Usaha bila dilakukan dengan Availability Payment (AP). Dengan cara ini maka kapasitas pembangunan infrastruktur akan meningkat berkali lipat,†ujarnya.Â
Melalui skema KPBU, menurut Basuki, Pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan diantaranya dukungan Viability Gap Funding (VGF) berupa dukungan pendanaan APBN untuk pembangunan sebagian konstruksi jalan tol sehingga meningkatkan kelayakan finansial suatu ruas tol.
Dijelaskan, pembangunan jalan tol memiliki peran penting sebagai “backbone†dalam konektivitas antar wilayah dan efisiensi biaya logistik di Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan market sounding ini sangat penting dalam mendukung pengembangan jalan tol di Indonesia. (Lmg)