nasional

Perlindungan Satwa Butuh Perhatian Khusus

Selasa, 19 November 2019 | 10:44 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Permasalahan perlindungan satwa memang terus berkembang dan makin membutuhkan perhatian khusus.

Demikian  Rosek Nursahid

dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Protection of Forest & Fauna (Profauna) di Jakarta,Senin (18/11 2019).


Rosek Nursahid mendesak pemerintahan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan satwa. Komitment dan spirit pemerintahan sebelumnya dimulai dari Era Soeharto yang menelurkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 perlu dilanjutkan dengan upaya konkret yang faktual saat ini.

Chairman Profauna Rosek Nursahid menjelaskan permasalahan perlindungan satwa memang terus berkembang dan makin membutuhkan perhatian khusus. “Lihat saja perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa liar yang dilindungi makin masif. Ini mengancam ekosistem flora dan fauna yang menjadi perhatian global,” katanya.

Isu-isu perburuan dan perdagangan satwa makin menunjukkan kondisi yang sudah kritis. “Ambil contoh satwa burung, beberapa jenis tertentu hampir punah karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” tegasnya.

Sebenarnya,  komitmen pemerintah dalam melindungi satwa sudah menjadi perhatian khusus di zaman Presiden Soeharto. Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dalam keppres itu disebutkan tiga satwa yang dinyatakan sebagai satwa nasional yakni Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa. Juga, dalam keppres tersebut dinyatakan bunga nasional yakni Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi).

Keppres yang ditetapkan tanggal 9 Januari 1993 dan ditandatangani langsung Oleh Soeharto itu memiliki andil besar membawa nama satwa Komodo dan bunga Rafflesia Arnoldi hingga terkenal seperti sekarang.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB