JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo telah menambahkan posisi wakil panglima TNI dalam susunan organisasi TNI. Penambahan posisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres tersebut menjelaskan bahwa posisi wakil panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan yang dijabat perwira tinggi bintang empat. Sementara tugas wakil panglima TNI sebagaimana Pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. "Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.
Posisi wakil panglima sendiri telah lama dihapuskan sejak era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Saat itu, posisi wakil panglima TNI terakhir kali dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi, yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Fachrul menggantikan Laksamana TNI (Purn) Widodo AS yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Gus Dur memutuskan menghapus jabatan wakil panglima TNI dalam rangka perampingan struktur dalam tubuh TNI. Penghapusan jabatan ini juga disebut untuk menghilangkan anggapan bagi-bagi jabatan di tubuh TNI. (*)