nasional

Tak Sembarangan, Pemangkasan Eselon Perlu Aturan Menpan-RB

Selasa, 5 November 2019 | 05:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, perlu ada peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemangkasan eselon III dan IV di instansi pemerintah yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo.

"Tidak bisa kita buat begitu, harus ada peraturan dari Menpan RB," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (4/11/2019) dalam keterangannya kepada media.

Yasonna mengaku, tidak bisa serta merta melaksanakan rencana tersebut di kementerian yang dia pimpin. Banyaknya pejabat eselon III dan eselon IV yang bekerja di kantor wilayah Kemenkumham di berbagai daerah menjadi persoalan tersendiri.

Untuk itu, dia mengatakan masih akan melakukan pembicaraan secara komprehensif dengan jajaran Kemenkumham untuk membahas pemangkasan eselon.

"Kami itu punya aparatur di daerah. Kanwil-kanwil itu bagaimana? Jadi kita sudah bicarakan itu dalam ratas (rapat terbatas). Itu akan dipelajari Menpan RB," ujar Yasonna.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB