nasional

Masa Jabatan Presiden Diusulkan Dibahas di Amendemen UUD

Selasa, 8 Oktober 2019 | 06:15 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Fraksi Partai NasDem di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Johnny G Plate mengatakan masa jabatan seorang presiden harus menjadi salah satu isu pembahasan bila MPR jadi melakukan amendemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, masa jabatan presiden merupakan salah satu isu yang berkembang terkait amendemen UUD 1945.

"Ada yang bilang masa jabatan presiden delapan tahun satu kali, ada tiga kali empat tahun, ada tiga kali lima tahun, saat ini dua kali lima tahun. Itu harus didiskusikan," kata Johnny.

Dia menyampaikan proses pembahasan dalam amendemen UUD 1945 nantinya harus dilakukan secara komprehensif atau tidak boleh hanya sepotong. Menurutnya, tidak boleh ada istilah terbatas dalam amendemen UUD 1945 yang rencananya akan dilakukan oleh MPR periode 2019-2024.

Johnny berkata, semangat dalam amendemen UUD 1945 tidak boleh hanya pada satu atau dua subjek saja. Menurutnya, pembahasan terkait masa jabatan eksekutif dari yang paling tinggi hingga terendah harus ikut di dalamnya. "Mendalaminya harus komprehensif, tidak sepotong-sepotong," kata Johnny.

Selain itu, menurutnya, amendemen UUD 1945 juga harus membahas isu lain yang berkembang di masyarakat seperti pembuatan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga wacana mengembalikan UUD 1945 ke aslinya atau sebelum diamendemen.

"Ketika melakukan amandemen UUD 1945 maka telaahannya seluruh aspek itu, jangan cuma satu. Ini konstitusi negara, bukan undang-undang yang bisa kita ganti setiap saat. Konstitusi negara harus betul-betul komprehensif," tutur Sekjen Partai NasDem itu. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB