nasional

Kewajiban Sertifikasi Halal Beratkan UMKM, Benarkah?

Senin, 23 September 2019 | 05:10 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 17 Oktober 2019 nanti akan mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.

Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir penerapan kebijakan tersebut pada akhirnya akan mengganggu laju pertumbuhan UMKM, sehingga pasar domestik kemudian dibanjiri oleh produk buatan UMKM luar.

"Itu yang harus kita antisipasi. Jadi kebijakan penerapan itu harus ditilik juga, bukan hanya sekedar kesiapan, tapi impact dari penerapan itu apakah bisa meningkatkan laju pertumbuhan UMKM atau tidak," ungkap Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim akhir pekan lalu.

Adapun berdasarkan catatan MUI, hingga 2018 lalu, terdapat sebanyak 11.249 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal. Mayoritas merupakan perusahaan-perusahaan berlabel besar.

Lukmanul menjelaskan, selama ini proses penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI biasa diproses sekitar 43 hari. Dia mengatakan, keputusan baru tersebut nantinya bakal memperberat pelaku usaha dengan sejumlah prosedur tambahan guna meraih label halal untuk produknya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI ini menambahkan, satu perusahaan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 2.500.000 untuk bisa meraih sertifikat halal.

Dengan adanya tambahan prosedur penerbitan label halal, ia menyebutkan, beban biaya yang harus ditanggung para pelaku UMKM bakal semakin membesar. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah untuk lebih ikut terlibat di dalamnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB