nasional

Mekanisme Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN-KIS Dievaluasi

Jumat, 9 Agustus 2019 | 02:12 WIB
Istimewa

MAKASAR, KRJOGJA.com  – Lebih dari 5 tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), optimalisasi pengelolaan program senantiasa harus dilakukan. 

Hal ini dilakukan agar biaya jaminan pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh program ini sebanding dengan hasil yang diharapkan yaitu meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan kualitas serta mutu pelayanan kesehatan. Tidak terkecuali pelayanan kesehatan yang diterima peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Penguatan pelayanan kesehatan di FKTP menjadi tantangan dalam pengelolaan Program JKN-KIS. FKTP diharapkan dapat mengambil peran penting khususnya sebagai gatekeeper yang akan mengendalikan rujukan. Dengan rujukan yang terkendali maka dapat mengurangi distribusi peserta ke rumah sakit, pembiayaan pun akan lebih efisien. Lebih jauh, peran FKTP juga diharapkan lebih pada penguatan promotif dan preventif, menjaga peserta lebih sehat, sehingga pembiayaan yang selama ini dikucurkan ke FKTP diharapkan juga lebih optimal,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam kegiatan Focus Grup Discussion tentang Penguatan FKTP Melalui Efektivitas Penggunaan Dana Kapitasi di Makassar, Selasa (06/08). 

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, Anggota DPR Komisi XI Amir Uskara, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Puskesmas se Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dinas terkait.

Saat ini, untuk mengatur proses optimalisasi dana kapitasi berjalan secara akuntabel maka Pemerintah dan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan beberapa ketentuan dasar terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi. Peraturan dimaksud terdiri dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. 

“Seluruh pemangku kepentingan terkait wajib memahami dan saling mendukung dalam mengimplementasikan ketentuan dimaksud sehingga terwujud pelayanan kesehatan di Puskesmas yang berkualitas,” tambah Fachmi.

Lebih lanjut, salah satu upaya dalam penguatan peran FKTP diterapkan metode untuk meningkatkan efektifitas pembiayaan pelayanan kesehatan melalui Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP). Implementasi KBKP secara teknis diatur melalui Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017. 

Dalam sistem ini besarnya biaya kapitasi yang dibayarkan disesuaikan dengan hasil capaian indikator performa yang telah ditetapkan. Terdapat tiga indikator performa yang dinilai yakni angka kontak, rasio rujukan non spesialistik (RNS), dan rasio peserta Prolanis berkunjung ke FKTP.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB