Skema KSP merupakan kerja sama antara pihak swasta dengan Kemenhub dalam pengelolaan terminal yang menjadi aset negara. Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan mengawasi oprasional terminal dari sisi transportasinya, sementara urusan bisnis lainnya akan diserahkan kepada perusahaan swasta.
Bisnis lain yang dimaksud seperti misalnya pembangunan dan pengelolaan hotel, mal, atau pusat-pusat kegiatan masyarakat di sekitar terminal.
Kemudian sekema kerja sama yang ditawarkan Kemenhub selanjutnya adalah Kerja SamaPemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Lewat kerja sama tersebut, investor swasta dipersilakan untuk ikut membangun terminal. Baik pembangunan untuk perbaikan fisik maupun pembangunan terminal dari awal pendirian.(*)