nasional

Direktur Perusahaan Terlibat Pemalsuan Obat Generik

Rabu, 24 Juli 2019 | 08:44 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dit Tipidter Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP yang menjadi tersangka kasus pemalsuan obat generik di Semarang.

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan bahwa AFAP juga termasuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. "Tersangka AFAP merupakan Direktur PT JKI yang masuk dalam PBF terdaftar di BPOM RI," kata Fadli.

Pada saat melakukan aksi tersangka AFAP menggunakan perusahaannya untuk menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek yang seolah-olah produk obatnya punya paten.

"Bahan baku diperoleh dari perusahaan sendiri PT JKI, apotek-apotek di wilayah Semarang, salah satunya adalah di Pancotan (viagra yang dilarang edar di Indonesia)," ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan tersangka dalam aksinya mempekerjakan enam orang yang bertugas membeli bahan baku. Mereka mengeluarkan isi obat yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam kapsul baru.

Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan obat itu dikirim ke 197 apotek dan akhirnya beredar luas di Jabodetabek.

Apotek-apotek tersebut termasuk Apotek K24 hingga Roxy. Apotek tersebut bisa kecolongan karena menganggap PT JKI adalah perusahaan obat resmi dan punya izin dari BPOM RI.

"Ya menurut mereka (apotek-apotek) merasa percaya (PT JKI sebagai) PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi," kata Pipit.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB