nasional

KPU Minta MK Tolak Gugatan BPN

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:37 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menyampaikan sejumlah poin dalam jawaban atas permohonan Prabowo-Sandi terkait sengketa pilpres, Selasa (18/06/2019). Dalam akhir paparannya, KPU memohon kepada MK untuk menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.

"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Pihak KPU juga meminta agar MK menyatakan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 adalah benar yakni dengan perolehan suara pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 dan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. "Meminta MK menyatakan benar keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu," katanya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB