JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti mengatakan, penerbangan codeshare harus disosialisasikan oleh maskapai kepada calon jasa pengguna angkutan udara.
Penerbangan codeshare adalah salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.
"Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang dari mulai proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yaitu diumumkan dalam penerbangan,†kata Polana, di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia menuturkan, codeshare merupakan perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan.
"Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut," ujarnya.
Penerbangan codeshare memiliki nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai. Penerbangan codeshare dapat dilaksanakan pada rute internasional dan domestik.
Sebagai pelaksana penerbangan codeshare domestik haruslah perusahaan penerbangan nasional.