nasional

Tim Hukum Prabowo : Link Berita Merupakan Alat Bukti Sah

Jumat, 14 Juni 2019 | 13:11 WIB
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebut link berita dari sebuah media merupakan alat bukti yang sah dan bisa diajukan dalam gugatan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Denny saat menyampaikan argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)

"Izinkan kami menyampaikan pandangan kami. Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata dia di lokasi.

Ia menjelaskan, alasan tautan bisa menjadi alaat bukti karena mengacu kepada 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, ujarnya.

Bekas Wamenkumham itu memyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti oleh pihaknya juga berasal dari media-media yang kredibilitasnya terpercaya.

"Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB