nasional

Aliran Uang ke Menag Memang Ada, Begini Penjelasan KPK

Selasa, 11 Juni 2019 | 18:31 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan adanya aliran dana ke Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Peran Lukman bakal dibeberkan jaksa KPK dalam proses persidangan.

“Di dakwaan, kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana. Nanti, satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Lukman sebelumnya membantah dirinya menerima Rp70 juta terkait jual beli jabatan. Namun, KPK memilih tak menggubris bantahan tersebut. Dugaan aliran dana ke Lukman itu muncul dalam dakwaan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

“Silakan saja (membantah), yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan,” ucap Febri.

Guna memperkuat bukti dugaan aliran uang yang diterima Lukman, kata Febri, orang nomor satu di Kemenag itu akan dihadirkan dalam sidang. Termasuk, saksi dan bukti lain yang memperjelas ihwal aliran uang haram untuk Lukman tersebut.

“Tentu Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain dimana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan,” tegas Febri.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB