nasional

Sikapi Hasil Pemilu, Begini Harapan Menristekdikti dan Kelompok Cipayung Plus

Selasa, 21 Mei 2019 | 10:09 WIB
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendorong mahasiswa untuk menghormati hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang direncanakan akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 22 Mei 2019 mendatang. 

Menteri Nasir meminta mahasiswa dan perguruan tinggi untuk tidak mudah terprovokasi kelompok- kelompok tertentu yang tidak puas akan hasil Pemilu 2019 dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai koridor konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nasir dalam acara 'Dialog Menristekdikti dengan Mahasiswa Kelompok Cipayung Plus tentang Dinamika Pemilu' di Gedung D Kemenristekdikti pada Senin.

"Serahkan semuanya pada KPU. Mahasiswa melakukan aktivitas di dalam kampus akan lebih baik, karena ini prosedur hukumnya sudah berjalan dengan baik, jadi semua diserahkan pada hukum yang dalam hal ini sudah sesuai dengan amanah konstitusi. Oleh karena itu, saya berharap jangan sampai di Pemilu akhirnya ada yang tersakiti di antara kita. Di dalam pemilu menang dan kalah itu hal biasa. Bagi yang menang, tidak jumawa sebagai pemenang. Yang kalah jangan merasa rendah diri. Mari kita bangun Indonesia ke depan untuk menjadi lebih baik," ungkap Menristekdikti.

Menteri Nasir menyampaikan himbauan tersebut bersama Kelompok Cipayung Plus yang hadir di Gedung D Kemenristekdikti, yang mencakup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI), serta Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

Menristekdikti menyampaikan mahasiswa dapat mengawasi Pemilu dengan cara melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 sesuai dengan prosedur hukum, yaitu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau memang terjadi kecurangan, silakan melalui prosedur hukum yang ada, yaitu dilaporkan kepada Bawaslu dan apabila Bawaslu tidak puas, silakan naik ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan mana yang benar, mana yang salah," ungkap Menteri Nasir.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB