JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada Selasa (14/05/2019).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar. Dalam kasus ini, nama Setya Novanto pernah disebut dalam persidangan Eni Maulani Saragih.
Eni Saragih mengaku pernah dijanjikan fee berupa saham oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikan Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/01/2019). "Nanti gue kasih saham juga,' kata Pak Novanto, pokoknya dikasih saham," ujar Eni saat ditanya oleh Jaksa.
Saat itu, Eni dijanjikan commitment fee oleh Setnov sebesar US$1,5 juta. Setnov menjanjikan saham saat Eni masih menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Pembicaraan terkait saham dilakukan setelah dirinya beberapa kali bertemu Setnov, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Eni mengatakan Setnov memerintahkan dirinya membantu Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo untuk berkomunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Saat diminta oleh Setnov untuk membantu Kotjo, Eni mengaku belum mengetahui bahwa hal tersebut terkait proyek PLTU Riau I. "Karena ini tugas saya tetap kerjakan," ujarnya.