JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan memangkas jumlah lembaga riset dan pengawasan yang berada di instansi negara. Nantinya lembaga-lembaga tersebut akan disatukan dalam satu kementerian atau lembaga (K/L) tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Bapak Presiden kemarin di Musrenbangnas 2019 menyampaikan bahwa selama 4 tahun terakhir, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan) artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain,†ujar dia melalui keterangannya, Minggu (12/5/2019).
Dia menjelaskan, dengan adanya intergrasi tersebut, saat ini koordinasi antar lembaga pemerintahan sudah lebih efektif. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan K/L lain.
"Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. Diharapkan melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat," jelas dia.(*)