nasional

Manfaatkan Program Amnesti, 51 Pekerja Migran Yordania Dipulangkan

Senin, 22 April 2019 | 16:12 WIB
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berasal dari  Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4/2019) malam dengan memanfaatkan program amnesti (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.

Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, pemulangan  51 PMIB ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir. "Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam dua tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang," jalasnya di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Program amnesti tahun 2019 ini, menurutnya, dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania. mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI  yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran," kata Yuli dengan menyebutkan,  ke-51 PMI-B itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang. 

Dari jumlah itu berasal Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2). Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).

Sementara itu, Dubes KBRI Amman Andy Rachmianto mengatakan program amnesty pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.  "Kami menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus illegal dapat dibantu kepulangannya," tuturnya. Kebijakan Amnesti ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019. (Ful)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB